Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding (pertama dari kiri) menunjukkan bahan baku pakan ternak jenis Meat Bone Meal yang mengandung unsur babi dalam Konferensi Pers bersama BPJPH di lokasi pengolahan limbah di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (22/7/2026). (Foto: BPJPH)
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah memusnahkan 312 ton atau setara 12 kontainer bahan bakupakan ternak jenis Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil setelah hasil uji laboratorium menemukan adanya kontaminasi unsur babi (porcine).
Pemusnahan dilakukan di lokasi pengolahan limbah di Cileungsi, Kabupaten , Rabu (22/7/2026). Hal itu dilakukan sebagai langkah melindungi masyarakat sekaligus mencegah produk tersebut beredar di Indonesia.
Komoditas impor yang diperuntukkan bagi industri pakan unggas nasional itu sebelumnya diuji oleh laboratorium karantina Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan dinyatakan mengandung unsur babi.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengapresiasi sinergi antara BPJPH, Barantin, dan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menggagalkan peredaran produk tersebut.
"Atas nama Badan Halal dan perlindungan konsumen, saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Karantina dan Kementerian Pertanian," ujar Haikal seperti dilansir dari laman BPJPH, Kamis (23/7/2026).
Menurut dia, kolaborasi antarlembaga akan terus diperkuat untuk memastikan setiap produk yang beredar memenuhi aspek keamanan, kesehatan, dan kehalalan.
Haikal mengatakan, seluruh komoditas MBM yang dimusnahkan merupakan produk yang berhasil dicegah agar tidak beredar di pasar Indonesia. Berkat koordinasi yang cepat, distribusi produk tersebut dapat dihentikan sejak awal.
Ia menjelaskan, langkah antisipasi juga telah dilakukan di sejumlah pintu masuk barang impor, termasuk di Makassar dan Lampung.
Selain itu, Haikal mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam kegiatan impor maupun perdagangan di Indonesia.
"Taatlah kepada peraturan dan regulasi yang ada. Tindakan ini dilakukan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, sekaligus menunjukkan kolaborasi antarlembaga yang akan terus kami jaga," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina IndonesiaAbdul Kadir Karding menegaskan pihaknya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan pangan maupun ketentuan kehalalan produk.
Menurut Karding, pemusnahan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus transparansi kepada publik. Karena itu, media turut diundang untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan agar tidak muncul spekulasi bahwa barang sitaan akan disalahgunakan atau diedarkan kembali.
"Ini bukan semata-mata hasil kerja Karantina Indonesia, tetapi buah dari koordinasi intensif bersama BPJPH dan seluruh pihak terkait. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menjaga keamanan pangan sekaligus memastikan pemenuhan ketentuan kehalalan produk," ujar Karding.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda mengatakan pemerintah telah mencabut izin persetujuan ekspor produk tersebut ke Indonesia dan membekukan sementara empat unit usaha terkait.
Langkah itu dilakukan sembari meminta penjelasan dari otoritas Brasil mengenai jaminan bahwa produk MBM yang diekspor ke Indonesia tidak tercampur unsur porcine.
Selain itu, Kementan juga telah mengirim surat kepada 11 negara pemasok MBM agar menyertakan hasil uji PCR selain health certificate sebagai syarat ekspor ke Indonesia.
Agung memastikan pemusnahan 312 ton MBM tersebut tidak akan mengganggu pasokan bahan bakupakan ternak nasional.
Menurut dia, kebutuhan MBM dalam industri pakan masih dapat dipenuhi dari negara pemasok lainnya sehingga ketersediaan bahan baku tetap aman.