Literasi Dinilai Jadi Faktor Utama Keberhasilan Implementasi Wajib Halal
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penguatan literasi halal menjadi salah satu faktor utama dalam menyukseskan implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pemahaman masyarakat mengenai pentingnya produk halal akan melahirkan konsumen yang lebih cerdas sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan.
"Penguatan literasi halal diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha agar semakin siap menghadapi implementasi Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026," ujar Aqil seperti dilansir dari Antara, Kamis (17/7/2026).
Menurut Aqil, keberhasilan penerapan Wajib Halal tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, mulai dari tokoh agama, akademisi, pelaku usaha, praktisi, media, komunitas, hingga masyarakat luas untuk memperluas edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi halal.
"Literasi halal adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Perlu dukungan seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas edukasi, sosialisasi, literasi, sekaligus fasilitasi sertifikasi halal," katanya.
Ia menambahkan, semakin tinggi tingkat pemahaman masyarakat mengenai halal, semakin kuat pula ekosistem halal nasional sehingga Indonesia akan lebih siap menyukseskan implementasi Wajib Halal.
Konsumen muda makin sadar halal
Aqil juga menyoroti perubahan perilaku konsumen, terutama dari kalangan generasi muda. Menurutnya, produk bersertifikat halal kini tidak hanya dipandang sebagai bagian dari pemenuhan ajaran agama, tetapi juga telah menjadi bagian dari gaya hidup.


















