Apa Itu Auditor Halal dalam Proses Sertifikasi Produk Usaha?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam aturan tersebut, seluruh produk makanan, minuman, hingga barang gunaan yang diproduksi perusahaan besar maupun usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Kewajiban ini diterapkan secara bertahap. Mulai Oktober 2024, produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal. Sementara itu, untuk barang gunaan, batas akhir sertifikasi ditetapkan hingga 2026.
Peran Auditor Halal
Dalam proses sertifikasi, pelaku usaha akan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pendampingan halal, pengawasan oleh penyelia halal dan pengujian dan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam UU itu juga dijelaskan tentang auditor halal. Lalu apa itu auditor halal?
Auditor halal sendiri memiliki peran penting dalam memastikan kehalalan suatu produk. Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014, auditor halal terbagi menjadi dua jenis.

















