BPJPH Dorong Evaluasi Menyeluruh UU Jaminan Produk Halal
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mendorong adanya penguatan tata kelola jaminan produk halal melalui evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Menurut Haikal, semangat dan substansi UU JPH perlu disesuaikan dengan dinamika kelembagaan saat ini, mengingat BPJPH kini berada langsung di bawah Presiden.
“Ini menunjukkan pentingnya posisi BPJPH dalam arsitektur kelembagaan nasional. Sehingga program JPH harus selaras dengan program-program Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Haikal dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Ia menekankan, implementasi UU JPH ke depan harus lebih memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong kemajuan bangsa. “Penting untuk menjadikan halal sebagai fungsi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan, seiring dengan upaya pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjut Haikal.
Haikal yang akrab disapa Babe Haikal itu juga menambahkan bahwa jaminan produk halal harus mengedepankan prinsip transparansi, traceability, dan trustability.
“Halal bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi sudah menjadi gaya hidup modern, simbol dari kualitas, kebersihan, dan kesehatan,” ungkapnya.
FGD tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan tinggi BPJPH, antara lain Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, serta Deputi Bidang Registrasi dan Mamat Salamet Burhanudin. Hadir pula para pejabat tinggi pratama dan administrator .

















