Pantas Babi Tak Halal, Ternyata Ini Bahayanya bagi Kesehatan
Abdul Rahman Ahdori
Babi merupakan salah satu binatang yang diharamkan untuk dikonsumsi dalam ajaran Islam. Dasar melarang umat Islam mengonsumsi daging tersebut sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat al-Baqarah ayat 173, sebagai berikut:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Baqarah: 173).
Dari ayat di atas, kata ‘babi’ tertulis langsung dalam ayat al-Qur’an. Para ulama berpendapat, bahwa penyebutan langsung ‘babi’ dalam al-Quran menunjukan bahwa hukum mengonsumsi babi harga mati, tidak bisa ditawar lagi haram atau tidak diperbolehkan.
Sebagai umat Islam yang mengimani Allah dan Rasul-Nya, menjadi kewajiban mengikuti setiap ajaran Islam yang disampaikan melalui ayat al-Quran dan hadist Nabi Muhammad saw.
Karena itu, meski tidak diuraikan secara terperinci soal alasan logis dilarang mengonsumsi babi, umat Islam wajib menaati untuk tidak mengonsumsinya sebagai bentuk keimanan kepada ajaran agama.


















