BPJPH Terjunkan Petugas Terkait Temuan Minyak Babi pada Ayam Goreng Widuran
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Temuan minyak babi pada ayam goreng kremes produk Ayam Goreng Widuran, Solo, Jawa Tengah terus menarik perhatian publik. Menyikapi hal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) langsung mengambil langkah cepat dengan menurunkan tim pengawasan ke lokasi dan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
"BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan BPKN karena ini menyangkut perlindungan konsumen," ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan seperti dikutip dari situs resmi BPJPH, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Ahmad Haikal yang akrab disapa Babe Haikal menegaskan pentingnya kepastian informasi halal atau non halal dalam produk yang beredar di masyarakat.
“Pemerintah melalui regulasi berkepentingan memastikan bahwa yang halal itu harus jelas dan dibuktikan dengan sertifikat halal. Sebaliknya, yang non-halal juga harus disertai keterangan yang tegas sebagaimana diatur dalam regulasi,” tegasnya.
Wajib Cantumkan Keterangan Non Halal
Dalam keterangan lanjutannya, Babe Haikal menyebutkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
"Pada Pasal 110 dijelaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Keterangan tersebut harus mudah dibaca, tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak," kata dia.

















