Mulai Oktober 2026, Produk Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa seluruh produk kosmetik akan diwajibkan memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2026. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah saat membuka seminar yang diselenggarakan oleh Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) dalam rangka 14th Exhibition & Seminar for Cosmetic Ingredients, di Jakarta International Expo, Jakarta Utara, Rabu (14/5/2025).
“Setelah 17 Oktober 2026 nanti, sejumlah produk wajib memiliki sertifikat halal, termasuk obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan,” ujar Afriansyah seperti dikutip dari situs resmi BPJPH, Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, kosmetik merupakan salah satu produk kebutuhan masyarakat, khususnya umat Muslim di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi produk tersebut memenuhi standar Jaminan Produk Halal (JPH).
“Pangsa pasar kosmetik di kalangan perempuan Muslim sangat besar dan mereka pasti memprioritaskan label halal saat membeli produk,” tuturnya.
















