BPJPH Minta Rantai Pasok Makanan Penuhi Standar Halal
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Afriansyah Noor, menegaskan pentingnya pemenuhan Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) dalam seluruh rantai pasok makanan. Penegasan ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk makanan halal.
“Makanan merupakan kebutuhan primer masyarakat Indonesia. Kita perlu menjaga rantai pasok makanan yang memenuhi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH),” ujar Afriansyah seperti dilansir dari Antara, Rabu (14/5/2025).
Dia menyoroti secara khusus aspek logistik pendingin dalam distribusi makanan. Menurutnya, proses pendinginan dalam suhu tertentu bisa menyebabkan potensi kontaminasi silang antar produk, sehingga sistem jaminan halal menjadi sangat penting untuk diterapkan.
“Sertifikat halal dalam penyimpanan, terutama yang menggunakan sistem pendinginan atau cold storage, sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi memenuhi standardisasi halal,” kata Afriansyah.
Ia menjelaskan bahwa jasa penyimpanan makanan berbasis pendinginan dikategorikan dalam kelompok KBLI 52102 – Aktivitas Cold Storage, dan merupakan bagian penting dari halal supply chain dalam ekosistem industri halal nasional.
BPJPH, kata Afriansyah, terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait sertifikasi halal kepada para pelaku usaha, baik melalui kegiatan mandiri maupun kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan. Upaya ini juga disertai dengan publikasi di berbagai kanal media guna meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan .

















