Pertempuran antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abu Sufyanini dikenal sebagai perang saudara Islam pertama. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) -Peristiwa sejarah di bulan Ramadan yang tak kalah pentingnya dalam perkembangan Islam adalah referendum antara dan . Pertempuran Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah ini dikenal sebagai pertama.
Sejumlah pendapat menyebut Perang Shiffin berakhir pada 3 Ramadan 37 Hijiriah. Namun, pendapat lain menyebut perundingan damai berlangsung pada Ramadan 34 Hijiriah. Dikutip dari sejumlah jurnal penelitian sejarah, Rabu (25/2/2026), Khalifah Ali bin Abi Thalib adalah salah satu tokoh penting dalam perkembangan Islam. Ia merupakan sepupu dan menantu Nabi Muhammad, serta menjadi khalifah keempat dalam periode yang dikenal sebagai Khulafaur Rasyidin.
Kepemimpinannya yang singkat namun signifikan, menandai sebuah babak baru dalam sejarah Islam. Sebagai salah satu sahabat terdekat dan pendukung setia Nabi Muhammad, Ali memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan dan penyebaran ajaran Islam.Selain kecakapannya sebagai prajurit yang pemberani, Ali juga terkenal karena kebijaksanaan dan keadilannya.
Dikutip dari Global Islamika: Jurnal Studi dan Pemikiran Islam, dengan judul "Latar Belakang Terjadinya Perang Jamal dan Perang Shiffin pada Masa Ali Bin Abi Thalib", yang ditulis Selviana, Syamzan Syukur, dan Rahmawati, dari UIN Alauddin Makassar, disebutkan, Ali bin Abi Thalib diangkat menjadi Khalifah setelah wafatnya Utsman bin Affan.
Bermula pada tahun 650-an, Khalifah Utsman bin Affan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan atas berbagai tuduhan. Situasi menjadi lebih buruk saat Utsman memecat Amr bin Ash sebagai Gubernur Mesir atas tuduhan korupsi. Amr kemudian meminta bantuan Aisyah, istri Rasulullah, untuk membujuk Utsman agar mengembalikan jabatannya. Karena Utsman menolak, Amr bin Ash puk melakukan perlawanan.
Dalam sebuah pertempuran, Utsman lalu wafat dibunuh di rumahnya oleh para pemberontak. Muawiyah I, Gubernur Suriah yang merupakan sepupu Utsman, tidak terima dengan perlakuan pemberontak tersebut. Takut dengan ancaman yang datang dari Muawiyah I, penduduk Madinah kemudian mengangkat Ali bin Abi Thalib sebagai pengganti Utsman. Bagi Muslim Syiah, Ali adalah satu-satunya pewaris sah Nabi Muhammad yang berhak menjadi khalifah.
Namun, kepemimpinan Ali juga diwarnai dengan tantangan dan konflik yang melibatkan sejumlah tokoh dan kelompok di dalam umat Muslim. Pemerintahan Ali bin Abi Thalib banyak menghadapi ujian dan peperangan yang memengaruhi arah sejarah awal Islam.
Situasi semakin genting ketika Ali gagal memenuhi tuntutan Muawiyah I, Aisyah, dan penduduk Madinah, untuk memberi keadilan bagi Utsman. Hal inilah yang mendasari terjadinya perang saudara di antara kaum Muslimin pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Salah satu peristiwa penting dalam masa kepemimpinan Ali adalah Perang Shiffin, yang menjadi puncak ketegangan antara Khulafaur Rasyidin dan Muawiyah bin Abu Sufyan.
Latar Belakang Perang Shiffin
Pemerintahan Ali tidak diterima di Suriah, di mana pihak oposisi dipimpin oleh Muawiyah. Utsman adalah kerabat dekat dari Muawiyah dan pimpinan baru Dinasti Umayyah saat itu. Tugasnya sebagai pemimpin bangsa Arab adalah membalaskan kematian Utsman.
Suku-suku Makkah yang kaya dan orang-orang Arab Suriah menghargai pemerintahannya yang kuat dan bijaksana. Awalnya, Ali tidak mengambil langkah apa pun terhadap Muawiyah karena sangat tidak elok jika para kerabat dan sahabat Nabi saling menyerang satu sama lain.
Namun, pada akhirnya pertempuran tidak dapat dielakkan. Muawiyah tetap menuntut atas pembunuhan Utsman. Dikutip dari Jurnal Online Universitas Galuh berjudul "Perang Shifin" yang ditulis oleh Yat Rospia Brata, seorang dosen Pendidikan Sejarah, disebutkan bahwa Perang Shiffin diawali ketika Khalifah Ali bin Abi Thalib meminta Muawiyah meletakkan jabatan gubernurnya. Namun Muawiyah menolak. Bahkan secara terang-terangan menentang Ali bin Abi Thalib. Penolakan Muawiyah itu memaksa Ali bin Abi Thalib bertindak.
Pertempuran besar antara pasukan Ali dan Muawiyah kemudian pecah di Shiffin, sebuah kota tua di Irak yang berbatasan dengan Syiria, pada tahun 37 Hijiriah. Dalam peperangan ini, pasukan Muawiyah sebenarnya telah terdesak dan sekitar 7.000 pasukannya gugur. Kondisi tersebut mendorong mereka mengangkat Al-Qur’an sebagai tanda damai.
Guna menyelesaikan konflik peperangan terbuka yang berkepanjangan antara pasukan Ali bin Abi Thalib dan pasukan Muawiyah bin Abu Sufyan, kedua belah pihak sepakat melakukan dialog panjang melalui perundingan yang dikenal sebagai Tahkim.
Tahkim adalah perselisihan yang diselesaikan oleh dua orang penengah sebagai pengadil atau istilah sekarang arbitrase. Dalam perundingan tersebut disepakati bahwa masing-masing amir, yakni Ali dan Muawiyah, harus mengangkat seorang hakim sebagai juru runding. Kedua hakim tersebut harus membuat kesepakatan yang membawa kemaslahatan umat Muslim.
Dari pihak Muawiyah bin Abu Sufyan ditunjuk Amr bin al-Ash sebagai wakilnya. Sedangkan dari pihak Ali bin Abi Thalib ditunjuk Abu Musa al-Asy’ari. Awalnya Ali menunjuk Abdullah bin Abbas sebagai wakilnya, namun para qurra (yang kemudian dikenal sebagai Khawarij) menolaknya, dan meminta Abu Musa al-Asy’ari.
Mereka menolak Abdullah bin Abbas karena dianggap tidak mampu mengalahkan Amr bin al-Ash serta masih memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Ali bin Abi Thalib. Mereka menginginkan sosok yang lebih lunak demi mencapai perdamaian, sehingga pilihan jatuh kepada Abu Musa al-Asy’ari yang dikenal sebagai sosok tua dan berhati lembut.
Dalam Tahkim pertama antara Abu Musa al-Asy’ari dan Amr bin al-Ash pada 13 Safar 37 Hijiriah, disepakati untuk tidak saling menyerang. Kesepakatan itu dituangkan dalam bentuk tertulis. Enam bulan kemudian, tepatnya pada bulan Ramadan 37 Hijiriah atau Februari 658 Masehi, keduanya kembali bertemu di Kota Azruh, sebelah timur Syam, untuk membahas perselisihan lebih lanjut.
Namun, mereka lagi-lagi tidak mencapai kesepakatan terkait penggantian khalifah. Akhirnya, dipilih jalan tengah berupa referendum, yakni menyerahkan persoalan pemilihan kepada umat Muslim.
Amr bin al-Ash pun meminta Abu Musa al-Asy’ari untuk maju lebih dulu mengumumkan hasil perundingan. Abu Musa pun maju dan berkata di hadapan publik, “Setelah kami mengadakan pembahasan, kami tidak menemukan jalan keluar yang lebih baik guna mengatasi kemelut ini selain mengambil langkah ini demi kebaikan kita semua, yaitu kami sudah sama-sama sepakat untuk memecat Ali dan Muawiyah dan selanjutnya kita kembalikan kepada majelis syura di antara kaum muslimin sendiri.”
Amr bin al-Ash menyatakan menerima pemecatan tersebut. Namun, ia justru mengukuhkan Muawiyah bin Abu Sufyan sebagai pemimpin dengan alasan sebagai wakil Utsman bin Affan yang berhak menuntut.
“Abu Musa telah memecat sahabatnya itu, dan saya ikut memecat orang yang telah dipecatnya, tetapi saya akan mengukuhkan sahabat saya Muawiyah. Dia adalah wakil Utsman bin Affan dan yang berhak menuntut itu. Dialah yang paling tepat untuk kedudukan itu."
Abu Musa memprotes tindakan Amr itu. Sebab kesepakatan yang dihasilkan merugikan kubu Ali bin Abi Thalib dan menguntungkan pihak Muawiyah bin Abu Sufyan. Ali pun akhirya tetap tidak mau menyerahkan jabatannya. Namun, referendum setidaknya menghentikan perang antara kubu Ali dan Muawiyah.
Akan tetapi, berakhirnya Perang Shiffin justru menjadi titik awal keruntuhan kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Peristiwa itu justru menyebabkan lahirnya golongan Khawarij, yaitu kelompok yang keluar dari barisan Ali.
Sikap Ali yang menerima Tahkim dianggap sebagai kesalahan oleh sebagian pasukannya. Mereka kemudian keluar dari barisan Ali dan dikenal dalam sejarah sebagai kelompok al-Khawarij. Setelah peristiwa tersebut, Ali bin Abi Thalib harus menghadapi dua kekuatan sekaligus, yakni Muawiyah bin Abu Sufyan dan kelompok Khawarij. Kondisi ini membuat kekuatan pasukannya melemah, sementara Muawiyah memperkuat pengaruhnya hingga menguasai Mesir.
Kaum Khawarij kemudian merencanakan pembunuhan terhadap Ali bin Abi Thalib, Muawiyah bin Abu Sufyan, dan Amru bin al-Ash secara bersamaan pada 17 Ramadan 40 Hijiriah. Namun, dalam peristiwa itu Muawiyah selamat. Amru bin al-Ash juga selamat karena tidak keluar rumah. Sedangkan Ali bin Abi Thalib wafat setelah ditikam saat salat Subuh.