Search

Jangan Salah Sasaran, Ini 8 Orang yang Berhak Menerima Zakat

JAKARTA, (ERAKINI) - Ramadan 1447 H/2026 M akan segera pergi. Umat Islam kini bersiap menyambul Idul Fitri 1447 H yang diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026 mendatang. Salah satu kewajiban yang tidak boleh dilewatkan Muslim sebelum perginya Ramadan dan Idul Fitri yaitu membayar zakat fitrah.

Tujuan menunaikan zakat fitrah dalam Islam sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Selain itu, zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. 

Adapun keutamaan membayar zakat fitrah sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ 

Artinya: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang Muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri (HR Bukhari dan Muslim).

Selajutnya, dalil memberikan kepada mustakih adalah:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS At Taubah: 60).

Berikut adalah 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) yakni:

1Orang Fakir
Mereka yang hidup dalam kondisi sangat sengsara, tidak memiliki harta maupun tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

2Orang Miskin
Orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kebutuhan dasar sehari-hari dan hidup dalam keadaan kekurangan.

3Pengurus Zakat
Orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya.

4Muallaf
Golongan orang kafir yang ada harapan masuk Islam atau mereka yang baru masuk Islam namun masih lemah imannya dan membutuhkan dukungan.

5Memerdekakan Budak
Zakat dapat digunakan untuk membebaskan budak atau menolong umat Islam yang ditawan oleh pihak yang memusuhinya.

6Orang yang Berhutang
Mereka yang memiliki utang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak mampu melunasinya. Jika utang tersebut digunakan demi kemaslahatan umat Islam, maka zakat bisa digunakan untuk melunasinya, meskipun orang tersebut mampu membayarnya sendiri.

7Orang yang Berjuang di Jalan Allah (Fi Sabilillah)

Golongan ini mencakup mereka yang berjuang untuk kepentingan Islam, baik dalam pertahanan agama maupun dalam bentuk kepentingan umum seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, dan fasilitas sosial lainnya.

8Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk tujuan yang baik, namun mengalami kesulitan dalam perjalanannya.

Demikian informasi tentang 8 orang yang berhak menerima zakat fitrah untuk diketahui dan dipraktikan oleh umat Islam. Uraian ini sangat membantu seorang Muslim agar zakat yang ditunaikan tepat sasarn hingga mencapai kemaslahatan seluas-luasnya. 

Wallahua'lam