Hukum Memakai Cadar bagi Wanita Muslim
Abdul Rahman Ahdori
Masalah cadar di Indonesia kembali menjadi perhatian usai salah satu desainer ternama di Indonesia, Wanda Harra kedapatan menggunakannya saat mengikuti pengajian Ustadz Hanan Attaki beberapa waktu yang lalu.
Sorotan terhadap Wanda Harra tersebut bukan pada persoalan hukum menggunakan cadar, tetapi sosok Wanda Harra yang memang seorang lelaki tulen, sementara cadar hanya diperuntukkan bagi seorang Muslimah.
Lebih dari itu, hukum memakai cadar dalam Islam sendiri terjadi khilafiyah atau perbedaan pendapat. Ada yang mengharuskan, ada juga yang membolehkan dengan tanpa paksaan. Penjelasan hukum memakai cadar seperti dijelaskan dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
Dilansir dari NU Onlone, dalam kitab ini diuraikan bahwa madzhab Hanafi memandang jika di zaman sekarang perempuan yang masih muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu termasuk aurat, tetapi lebih untuk menghindari fitnah.
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ
Artinya, “Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah,”


















