Hukum Tukar Uang Jelang Lebaran, Riba?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Tradisi memberikan tunjangan hari raya (THR) saat Lebaran terus menjadi tradisi menjelang dan saat Idulfitri. Hal ini mendorong tingginya permintaan uang pecahan kecil menjelang hari raya Idulfitri. Bahkan, fenomena ini dimanfaatkan oleh para penyedia jasa penukaran uang yang berjejer di pinggir jalan, terutama di jalur mudik dan pusat keramaian.
Penukaran uang dari pecahan besar ke pecahan kecil bertujuan untuk mempermudah pembagian THR kepada sanak saudara, terutama anak-anak di kampung halaman. Dengan memiliki uang dalam pecahan kecil, pemberian THR menjadi lebih praktis dan merata.
Di Indonesia, memberikan uang saat Lebaran bukan sekadar tradisi, tetapi juga bentuk berbagi rezeki di hari kemenangan. Kebiasaan ini telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi momen yang dinantikan oleh anak-anak sebagai bagian dari kebahagiaan Idulfitri.
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana hukum menukarkan uang menjelang lebaran?
Menurut Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Alhafiz Kurniawan, masalah praktik penukaran uang cukup pelik. Status boleh atau tidaknya praktik menukarkan uang, dapat dilihat dari dua sudut.
“Kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma'qud 'alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba,” kata KH Alhafiz Kurniawan, seperti dilansir dari NU Online, Jumat (28/3/2025).


















