Apakah Pakai Inhaler saat Puasa Batal? Begini Penjelasan Fuqaha
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Umat Islam di berbagai negara tengah melaksanakan puasa Ramadan 1447 H. Banyak di antara umat Islam yang masih awam terkait larangan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berpuasa. Hal itu tentu penting agar puasa yang kita kerjakan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Dalam ajaran Islam, puasa Ramadan adalah wajib. Namun ada keringanan bagi mereka yang memenuhi syarat seperti sakit dan lain sebagainya. Lalu bagaimana jika ia sekadar menggunakan inhaler karena pilek dan hidung mampet, yang apabila tidak ditangani akan memperparah kondisi kesehatan. Karena itu, biasanya untuk mengobatinya, masyarakat menggunakan obat pemancing aroma atau inhaler.
Terkait ini, ulama fikih atau fuqaha menjelaskan bahwa menggunakan inhaler secara hukum sama seperti menghirup aroma wewangian atau aroma masakan.
Penjelasan tersebut, dinukil dari Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin disebutkan:
لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ
Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”
Yang dimaksud "ain" ialah sesuatu yang berwujud atau yang terlihat oleh mata. Misalnya berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan. Sedangkan, aroma tidak termasuk "Ain" karena tidak berwujud.
Penjelasan serupa didapati dalam kitab I'anat al-Thalibin Juz 4, halaman: 260, menggunakan minyak kayu putih atau inhaler sebagai penawar hukumnya boleh dalam artian tidak membatalkan puasa.
وخرج بالعين الأثر كوصول الطعم بالذوق إلى حلقه ومثل وصول الطعم : وصول الرائحة إلى جوفه، فإنه لا يفطر به، لأنها أثر لا عين
Artinya: Dan dikecualikan kata "bil'ain" (benda) adalah masuknya rasa makanan pada bagian dalam tubuh, dan sama halnya dengan itu adalah masuknya aroma pada jauf (rongga tubuh bagian dalam), hukumnya tidak batal karena merupakan "atsar" bukan "ain",”
Akan tetapi, jika merujuk pada kitab Tanwirul Qulub, halaman: 231, menghirup aroma termasuk makruh.
ومكروهاته شم الرياحين...لما يتحلل منه شئ الا لحاجة فان كان له كطباخ ومن يمضغ لغيره كولد صغير وحيوان فلا كراهة
Artinya: Di antara kemakruhan puasa adalah menciumi aroma, karena masuk darinya sesuatu kecuali bila ada keperluan maka tidak makruh seperti juru masak dan orang mengunyahkan makanan untuk orang lainnya seperti anak kecil dan binatang.
Dengan adanya penjelasan ini, umat Islam tidak perlu khawatir menggunakan inhaler dapat membatalkan puasa. Demikin penjelasan soal hukum menggunakan inhaler saat puasa, semoga bermanfaat.


















