Keharaman Laki-laki yang Menyerupai Perempuan dalam Pandangan Islam
Abdul Rahman Ahdori
Fashion stylist Wanda Hara alias Irwansyah yang merupakan seorang laki-laki tulen, menjadi sorotan publik setelah datang ke pengajian Ustaz Hanan Attaki karena duduk di barisan perempuan memakai cadar.
Cadar merupakan penutup wajah yang digunakan oleh Muslimah untuk menutupi wajahnya agar terhindar dari fitnah. Selain hijab, Muslimah memang dianjurkan mengenakan cadar. Sementara laki-laki, tidak pernah diwajibkan mengenakan penutup wajah seperti yang dilakukan Wanda Hara.
Lalu bagaimana hukum laki-laki berpakaian seperti perempuan?
Dilansir dari NU Online, sebenarnya penggunaan pakaian atau perhiasan yang biasa dipakai oleh lawan jenis ini sudah jelas hukumnya, yaitu dipandang sebagai haram.
Bahkan dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW melaknat orang yang suka berdandan menyerupai lawan jenisnya.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya: “Rasulullah SAW melaknati laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”
Kemudian, At-Thabary, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Bathal dalam Syarah Shahih Bukhari, Jilid IX, halaman 140 memberikan penjelasan:
قال الطبرى: فيه من الفقه أنه لا يجوز للرجال التشبه بالنساء فى اللباس والزينة التى هى للنساء خاصة، ولا يجوز للنساء التشبه بالرجال فيما كان ذلك للرجال خاصة


















