MAKKAH, (ERAKINI)- Informasi yang menyebut jemaah haji dilarang berfoto di Masjidil Haram dengan ancaman denda hingga deportasi dipastikan tidak benar atau hoaks.
Kabar tersebut sebelumnya ramai beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan. Informasi itu bahkan disertai gambar papan larangan bertuliskan “Photography & Videography is Strictly Prohibited” lengkap dengan ancaman sanksi.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan jemaah yang mengambil foto di Masjidil Haram akan dikenai denda 10.000 riyal atau sekitar Rp46 juta. Selain itu, jemaah juga disebut terancam ditahan hingga dideportasi.
Namun, setelah ditelusuri dan dikonfirmasi kepada pihak terkait, informasi tersebut dipastikan tidak valid.
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi 1447 H/2026 M, Abdillah, menegaskan kabar yang beredar itu merupakan informasi yang tidak benar.
“Berita tersebut tidak valid,” ujar Abdillah kepada tim Media Center Haji (MCH), Jumat (8/5/2026).
Abdillah menjelaskan, denda 10.000 riyal memang tercantum dalam kebijakan resmi pemerintah Arab Saudi. Namun, sanksi tersebut bukan ditujukan bagi jemaah yang berfoto di area Masjidil Haram.
Menurut dia, petugas Bimbad menemukan adanya jemaah yang membawa dan mengibarkan bendera regu atau rombongan di area Ka’bah. Tindakan itu kemudian mendapat peringatan dari petugas keamanan atau askar.
“Yang kami temukan dari petugas Bimbad kami adalah, ada jemaah yang membawa dan mengibarkan bendera regu/rombongan di area Ka'bah, kemudian diberi peringatan oleh Askar dan akan didenda jika mengulangi perbuatan tersebut,” kata Abdillah.
Karena itu, Abdillah mengimbau jemaah maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak membentangkan spanduk ataupun mengibarkan bendera identitas kelompok di lingkungan Masjidil Haram.