Pengadilan Iran Vonis Mati Pria yang Hina Nabi Muhammad
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengadilan Iran kembali menarik perhatian dunia setelah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria yang dihukum atas tuduhan penistaan agama.
Di bawah hukum Iran, menghina Nabi Muhammad SAW adalah pelanggaran serius yang dapat dikenakan hukuman mati, dan hal tersebut kembali terbukti dengan vonis terhadap seorang penyanyi terkenal, Amir Hossein Maghsoudloo, yang lebih dikenal dengan nama panggung Tataloo.
Tataloo, penyanyi berusia 37 tahun yang dikenal dengan musik yang memadukan rap, pop, dan R&B, dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas penistaan agama, khususnya penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Harian reformis Etemad, yang dikutip NDTV pada Selasa (21/1/2025), melaporkan bahwa Mahkamah Agung Iran menerima keberatan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman penjara lima tahun untuk Tataloo atas pelanggaran termasuk penistaan agama. Setelah pembukaan kembali kasus ini, keputusan untuk menjatuhkan hukuman mati pun diambil.
















