Miris! Diduga Telantarkan Bayinya hingga Meninggal, WNI di Jepang Ditangkap Polisi
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JP (21) ditangkap Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima, Jepang, karena diduga menelantarkan bayi yang baru ia lahirkan hingga meninggal dunia. Informasi penangkapan itu diterima oleh Konsulat Jenderal RI Osaka pada 26 Februari 2024.
JP diduga menelantarkan bayi yang baru ia lahirkan di asrama perusahaan pada 23-25 Februari 2024. Jasad bayi, yang terbungkus dengan kondisi tali pusar masih menempel di tubuhnya itu, kemudian ditemukan oleh seorang rekan kerja JP yang melaporkannya ke polisi pada 25 Februari.
















