22 Jemaah Akan Dideportasi, Kemenag: Mereka Salah Gunakan Visa, 2 Ditahan Polisi Arab Saudi
Fajar WH
MAKKAH, (ERAKINI) - Sebanyak 24 orang jemaah asal Indonesia ditangkap polisi Arab Saudi di Madinah, Selasa (28/5/2024) lalu. Dari 24 itu, 22 orang dinyatakan tidak bersalah dan saat ini diamankan di Miqot Bir Ali, Madinah. Namun, Kemlu menyatakan 22 jemah tersebut akan dideportasi.
Sementara 2 orang lagi harus ditahan dan berurusan dengan kepolisian Arab Saudi. Kedua orang yang ditahan itu berperan sebagai koordinator dan driver.
“Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan,” ujar Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary saat dihubungi jurnalis di Makkah, Arab Saudi, Kamis (30/5/2024).


















