Sebanyak 166 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Terbanyak Kasus Narkoba
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat sebanyak 166 warga negara Indonesia (WNI) saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri dengan kasus terbanyak yaitu peredaran narkoba.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Judha Nugraha di Jakarta pada Selasa (5/3/2024). “Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” katanya.
















