Kisruh Darurat Militer di Korsel: Presiden Tersangka, Eks Menhan Ditangkap!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Penetapan status darurat militer di Korea Selatan oleh Presiden Korsel Yoon Suk Yeol pada Selasa (3/12/2024) pekan lalu berbuntut panjang. Kini Jaksa Korea Selatan menetapkan Presiden Yoon tersangka pemberontakan, bahkan eks Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun telah ditangkap dengan kasus yang sama.
Dilansir dari kantor berita Yonhap, Rabu (11/12/2024), mantan Menhan Korsel memang ditangkap kejaksaan, sedangkan Presiden Korsel menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul sekitar pukul 01.30 dini hari waktu setempat.
Kantor berita itu menyebut, pemeriksaan dilakukan setelah tiga partai oposisi minoritas melaporkan Yoon, Kim, dan komandan darurat militer Park An-su atas tuduhan pemberontakan.
Jaksa Korsel menilai, darurat militer yang diumumkan pemerintah dipengaruhi oleh situasi politik internal Korsel daripada ancaman dari Korut.
Status darurat militer itu pun hanya bertahan selama sekitar enam jam setelah kabinet Yoon menyetujui keputusan parlemen untuk mengakhiri penerapannya pada pukul 04.30 WIB.
“Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan atau tanpa kerja paksa,” tulis kantor berita tersebut.
















