Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh mengatakan putusan ICJ mendandakan berakhirnya era impunitas Israel dan hal ini memaksa negara-negara pendukung untuk berhenti membantu Israel. Foto: AntaraMuhammad Adimaja
JAKARTA, (ERAKINI) - Palestina belum puas dengan putusan sela Perserikatan Bangsa-Bangsa (ICJ) yang memerintahkan segera mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga di Jalur Gaza.
Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh mengatakan, putusan ICJ mendandakan berakhirnya era impunitas Israel dan hal ini memaksa negara-negara pendukung untuk berhenti membantu Israel.
"Kami berharap bahwa keputusan pengadilan akan mencakup gencatan senjata segera, mengingat penderitaan parah yang dialami rakyat kami di wilayah tersebut. Pembantaian setiap hari merenggut nyawa ratusan orang, sebagian besar anak-anak dan perempuan, selain penyebaran kelaparan dan epidemi di antara mereka yang terkepung di tempat perlindungan," ," ujarnya dalam pernyataan yang diterima Anadolu, dikutip dari Antara, Sabtu (27/1/2024).
Shtayyeh mengatakan, tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan Afrika Selatan mempunyai tingkat kepentingan yang tinggi, dan menempatkan Israel dalam hukuman sebagai penjahat perang. Ini pertama kalinya Israel berdiri dalam kasus tuduhan genosida di hadapan Mahkamah Internasional.
Dia mengungkapkan terima kasih negaranya kepada Afrika Selatan atas presentasi berkas pengadilan dan argumen profesional yang mengecam Israel atas kejahatannya terhadap rakyat Gaza.
Shtayyeh berharap pengadilan dapat melanjutkan pertimbangannya sampai keputusan akhir dikeluarkan, yakni mengutuk Israel atas tindakan genosida dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina, yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak Perang Dunia ke-2.
Ia menganggap Israel bertanggung jawab penuh atas memburuknya kondisi kemanusiaan yang sangat parah yang dialami rakyat Palestina di wilayah Gaza.
ICJ dalam putusan sela sidang Mahkamah Internasional yang dibacakan Jumat (26/1/2024) memerintahkan Israel segera mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. ICJ juga mendesak Israel mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza.
“Israel harus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah semua tindakan yang termasuk dalam Konvensi Genosida,” tegas Joan Donoghue .
Hanya, Pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata yang dituntut Afrika Selatan. Meskipun ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata, ICJ mengatakan mereka tidak akan mengesampingkan kasus genosida. ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.
Sementara itu, warga Palestina masih kecewa dengan keputusan ICJ tersebut. Puluhan warga Palestina berkumpul di Ramallah di Tepi Barat Tengah untuk mengikuti pengumuman ICJ sambil mengibarkan spanduk menuntut gencatan senjata, keadilan, dan kebebasan bagi warga Palestina.
"Keputusan itu di bawah ekspektasi dan di bawah tingkat kejahatan," kata salah satu warga, Abu Saleh Hisham, kepada Anadolu.
"Keputusan tersebut mengecewakan dan tidak mencapai tingkat minimum pengorbanan dan pembunuhan," tambah Hala Abu Gharbiyeh.
Mereka mengharapkan adanya perintah tegas dari ICJ untuk meminta Israel segera melakukan gencatan senjata dan membuka akses bantuan kemanusiaan serta evakuasi warga yang terluka untuk dirawat di luar negeri.