Presiden Prabowo Subianto membentuk lembaga baru bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Prabowo menunjuk mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai nakhodanya. Foto: Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Prabowo Subianto membentuk lembaga baru bernama Badan Reforma Agraria Nasional (). Prabowo menunjuk mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) sebagai nakhodanya.
“Ini badan baru, ya, sebagaimana Undang-Undang Agraria disahkan,” kata Dedi seusai dilantik menjadi Kepala BRAN, Kamis (1/10/2026).
Dedi menyebut BRAN belum dapat langsung beroperasi penuh dalam waktu dekat. Pembentukan struktur organisasi memerlukan koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
“Badan ini tentunya saya belum bisa langsung operasional. Saya harus komunikasi dengan Mensesneg, komunikasi dengan KemenPAN-RB, untuk melakukan asesmen, siapa-siapa pejabat yang nanti di bawah saya akan mengawaki badan ini,” tutur Dedi.
Dedi menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, ia akan dibantu dua wakil kepala badan, satu sekretaris utama, dan empat deputi
Setelah tahapan asesmen dan pengisian jabatan rampung, BRAN akan mulai menyusun langkah-langkah strategis operasional sesuai dengan arah kebijakan pemerintah pusat.
Pembentukan BRAN merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026.
Sebelumnya, dalam laporan ketua panitia kerja (panja), Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri mengungkapkan sejumlah poin krusial yang diatur dalam RUU Reforma Agraria, di antaranya pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
“Lembaga ini independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRAN bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria,” terang Iman Sukri.
Selain pembentukan BRAN, Iman Sukri mengungkapkan bahwa UU tersebut mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja lembaga tersebut.
UU ini juga memuat ketentuan mengenai subjek dan objek reforma agraria. Objek reforma agraria mencakup tanah dan sumber daya agraria lainnya, sedangkan subjek penerima meliputi perseorangan, kelompok masyarakat, hingga masyarakat adat.
UU Reforma Agraria juga menegaskan perlindungan terhadap kelompok rentan. Pemberian legalitas hak atas tanah diperuntukkan bagi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, hingga masyarakat miskin yang termarginalkan.
Aspek penataan dan pengendalian batas tanah turut diatur dalam UU tersebut. Pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah dilakukan melalui penetapan batas minimum dan maksimum.
Poin penting lainnya adalah penyelesaian konflik dan skema pendanaan. Ketentuan ini mencakup skema restitusi tanah, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan masyarakat.
“Seluruh penyelenggaraan kegiatan oleh BRAN akan dibebankan pada APBN,” papar Iman Sukri.
Perbedaan Tugas dengan Kementerian ATR
BRAN dibentuk untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional di bawah kepemimpinan langsung Presiden Republik Indonesia.
Maka itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan berbagi peran dengan BRAN setelah UU tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN akan ditentukan melalui simulasi untuk mengidentifikasi direktorat di lingkungan kementerian yang perlu dilebur ke dalam badan atau lembaga baru tersebut.
Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa tidak seluruh tugas mediasi konflik agraria akan dialihkan kepada BRAN.
Menurut Nusron, konflik yang melibatkan individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan.
“Kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Nusron.