PANDEGLANG, (ERAKINI) - Abuya Ahmad Muhtadi Dimyathi Al-Bantani atau yang lebih dikenal sebagai Abuya Muhtadi Dimyathi, merupakan sosok ulama karismatik asal Banten yang dikenal luas sebagai mufassir, fuqaha, pengasuh pesantren, dan tokoh yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.
Dilansir dari situs Laduni.idpada Rabu (25/6/2025), Abuya lahir pada 26 Desember 1953 M atau 28 Jumadil Awal 1374 H di Kampung Cidahu, Desa Tanagara, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, . merupakan putra dari pasangan yang juga sahabat Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yakni KH Abuya Dimyathi bin KH M Amin Al-Bantani dan Nyai Hj Asma' binti KH ‘Abdul Halim Al-Makky.
Sebagai ulama yang menguasai berbagai cabang keilmuan Islam, Abuya Muhtadi menyandang sejumlah gelar kehormatan dari kalangan ulama dan masyarakat pesantren, antara lain:
1. Mufti Asy-Syafi’iyyah, karena telah mengkhatamkan dan menguasai kitab-kitab pedoman utama mazhab Syafi’i seperti Tuhfatul Muhtaj, Mughnil Muhtaj, Nihayatul Muhtaj, Asnal Matholib, serta Raudlatut Tholibin.
2. Al-Mutafannin, karena penguasaannya yang luas atas berbagai ilmu agama.
3. Al-Musnid, karena telah mendapatkan otoritas untuk mengijazahkan Sanad Kifayatul Mustafid karya Syekh Mahfudz At-Tarmasy.
4. Al-Mursyid Thariqah Asy-Syadziliyyah, karena menguasai 14 cabang thariqah.
Pendidikan dasar Abuya ditempuh di Sekolah Rakyat (SR) Tanagara. Dalam masa itu, ia diasuh langsung oleh ibundanya karena sang ayah masih dalam masa siyahah (pengembaraan ilmu) ke berbagai pesantren di Nusantara.
Pada tahun 1965, ia diajak ayahnya melakukan pengembaraan ilmu selama 10 tahun. Sejak tahun 1975, mereka menetap kembali di Cidahu dan mulai merintis Pondok Pesantren Roudotul 'Ulum. Meski telah menjadi pemimpin pesantren, Abuya tetap tekun belajar hingga wafatnya sang ayah pada 3 Oktober 2003 M/7 Sya’ban 1424 H.
Abuya mengkhatamkan kitab-kitab klasik lintas disiplin. Dalam ilmu tafsir, ia menamatkan Tafsir Ath-Thabari dan Tafsir Ibnu Katsir. Dalam qira’at, ia ahli Qira’at Sab’ah dan Qira’at ‘Asyarah, serta hafal Al-Qur’an. Di bidang ilmu Al-Qur’an, ia menuntaskan Al-Burhan dan Al-Itqon. Dalam hadis, ia menamatkan Kutub As-Sittah, dan dalam fiqih, ia mendalami berbagai kitab pokok mazhab Syafi’i.
Setelah wafatnya sang ayah, Abuya meneruskan tongkat estafet kepemimpinan Pondok Pesantren Roudotul 'Ulum di Cidahu, Pandeglang. Beliau juga aktif membuka majlis taklim rutin setiap Sabtu, Ahad, dan Senin.
Dalam pengajiannya, Abuya membahas kitab-kitab kuning seperti Raudlatut Tholibin, Mughnil Muhtaj, Tuhfatul Muhtaj, Nihayatul Muhtaj, Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Ihya Ulumiddin, Shahih Muslim, An-Nasyr fi Qira’atil ‘Asyr, dan lainnya.
Abuya dikenal sebagai ulama yang sangat disiplin menjalani tirakat. Sejak usia 18 tahun, ia menjalankan shaumuddahri—puasa sunnah sepanjang tahun—dan masih terus melakukannya hingga kini.
Fatwa dan Sikap Kebangsaan
Sebagai Ketua atau Imam Majelis Masyayikh Cinta Bangsa (M3CB), Abuya dikenal sebagai tokoh agama yang menjunjung tinggi Pancasila sebagai dasar negara. Beliau menyampaikan fatwanya sebagai berikut:
قاعدة كلية أقامها من قبلنا لإصلاح من بين سابنج وميروكى
Artinya: Dasar negara yang bersifat global mencakup keseluruhan komponen bangsa yang dirumuskan dan disahkan oleh tokoh-tokoh sebelum kita untuk kemaslahatan seluruh rakyat NKRI dari Sabang sampai Merauke yang terdiri dari beragam agama, ras, dan suku.
Dalam pandangannya, kelompok-kelompok yang ingin menggantikan Pancasila, termasuk HTI, berada dalam posisi yang salah:
ألحاتيئي ومن نحا نحوهم ليس إلا أنهم قوم مسلمون أقاموا في بلدتنا التي قاعدتها فنجاسيلا ويريدون إزالتها محقرين ومهينين بانيها ومدعين بأنهم طاغوت, وذلك نوع من البغي, والبغي كبيرة. فلما كان كذلك فحرام في الجملة
Artinya: HTI, Hizbut Tahrir Indonesia, dan ormas-ormas Islam lainnya yang sejalan dengannya tidak lain adalah kaum muslimin yang tinggal di Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Mereka ingin menghapus Pancasila, menghina, dan meremehkan para perumusnya serta menuduh mereka sebagai taghut. Ini adalah bentuk pemberontakan, dan pemberontakan termasuk dosa besar. Karena itu, tindakan seperti ini hukumnya haram dalam banyak keadaan.
Demikian informasi tentang sosok ulama kharismatik Nusantara yang dinilai memiliki kontribusi nyata untuk masyarakat secara luas, terutama dalam bidang pendidikan agama dan pengayoman kepada umat. Wallahua'lam.