Mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,6 Miliar
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Kepala Basarna Marsdya Henri Alfiandi didakwa menerima uang suap sebesar Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas.
"Total dana komando yang diberikan saksi sembilan dan saksi sepuluh kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400," ujar Oditur Militer Kolonel Wensuslaus Kapo saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024), dikutip dari .


















