Djoko Tjandra Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengusaha yang sempat menjabat Direktur PT Era Giant Prima Djoko Tjandra diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Harun Masiku pada Rabu (9/4/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
“Hari ini, Rabu (9/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan.
Tak hanya diperiksa untuk Harun Masiku, Djoko Tjandra juga diperiksa karena keterkaitan dengan tersangka lain yakni Donny Tri Istiqomah (DTI).
Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku telah menjadi buronan KPK sejak tahun 2020. Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI, dengan jumlah Rp 600 juta agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Wahyu sendiri telah divonis penjara dan kini telah bebas. Selain Wahyu, beberapa pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Agustiani Tio dan Saeful Bahri, juga telah menjalani hukuman.
















