Pendaftaran Pilkada Jakarta 2024, Jumlah Pendukung Paslon Maksimal 200 Orang
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - KPU DKI membatasi jumlah pendukung pasangan calon (paslon) maksimal 200 orang saat pendaftaran Pilkada Jakarta 2024.
“Bakal pasangan calon hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, dalam konferensi pers, Selasa (26/8/2024).
Wahyu menjelaskan, setelah kedatangan pasangan calon di Kantor KPU DKI, mereka akan disambut dengan prosesi seremonial tanjidor, sebuah kesenian tradisional Betawi.
Selanjutnya, KPU DKI akan menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran yang dibawa pasangan calon. Setelah itu, pasangan calon akan diarahkan untuk melakukan konferensi pers.
Untuk memastikan tidak terjadi kepadatan massa, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI, Astri Megatari, menyatakan bahwa pihaknya telah menggandeng berbagai pihak terkait untuk mengantisipasi potensi kerumunan.
“Kapasitas memang terbatas di dalam KPU DKI, maka kami memberikan kartu identitas (ID card) kepada masing-masing tim pasangan calon sebanyak 150-200 orang,” jekas Astri.
Pendukung yang tidak memiliki ID card tidak akan diperbolehkan masuk ke area gedung KPU DKI Jakarta. Selain itu, hanya pasangan calon dan para petinggi partai politik pengusung yang akan diperbolehkan masuk ke ruangan .
















