JAKARTA, (ERAKINI) - KPU DKI membatasi jumlah pendukung pasangan calon (paslon) maksimal 200 orang saat pendaftaran Pilkada Jakarta 2024.
“Bakal pasangan calon hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, dalam konferensi pers, Selasa (26/8/2024).
Wahyu menjelaskan, setelah kedatangan pasangan calon di Kantor KPU DKI, mereka akan disambut dengan prosesi seremonial tanjidor, sebuah kesenian tradisional Betawi.
Selanjutnya, KPU DKI akan menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran yang dibawa pasangan calon. Setelah itu, pasangan calon akan diarahkan untuk melakukan konferensi pers.
Untuk memastikan tidak terjadi kepadatan massa, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI, Astri Megatari, menyatakan bahwa pihaknya telah menggandeng berbagai pihak terkait untuk mengantisipasi potensi kerumunan.
“Kapasitas memang terbatas di dalam KPU DKI, maka kami memberikan kartu identitas (ID card) kepada masing-masing tim pasangan calon sebanyak 150-200 orang,” jekas Astri.
Pendukung yang tidak memiliki ID card tidak akan diperbolehkan masuk ke area gedung KPU DKI Jakarta. Selain itu, hanya pasangan calon dan para petinggi partai politik pengusung yang akan diperbolehkan masuk ke ruangan pendaftaran.
Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Dua pasangan bakal calon, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, sudah mengonfirmasi akan mendaftar pada 28-29 Agustus 2024.
Sebagai bagian dari persiapan Pilkada 2024, KPU DKI juga telah membuka posko tanggapan warga terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 267 kelurahan di DKI Jakarta pada 18-27 Agustus 2024. Hal ini untuk memastikan bahwa semua warga yang memiliki hak pilih terdaftar.
Untuk pengamanan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi mengerahkan sebanyak 1.088 personel selama periode pendaftaran cagub dan cawagub Jakarta.
Personel tersebut terdiri atas Satuan Tugas Daerah (Satgasda) sebanyak 669 personel, dan Satuan Tugas Resor (Satgasres) sebanyak 319 personel.
"Sasaran pengamanan yakni di KPUD DKI Jakarta dijaga sebanyak 669 personel dan di KPU RI Menteng sebanyak 319 personel," katanya.