Daftar Pembagian Kuota Haji per Provinsi Tahun 2026, Bipih Turun Rp2 Juta
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI resmi mengumumkan pembagian kuota haji per provinsi untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dengan skema ini, masa tunggu rata-rata jemaah haji Indonesia kini menjadi sekitar 26 tahun.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji di masing-masing provinsi.
“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah sepakat pembagian dan penetapan kuota haji reguler sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Marwan Dasopang saat membacakan putusan hasil rapat kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah, Rabu (29/10/2025), dikutip dari Antara.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, sistem berbasis daftar tunggu yang diterapkan merujuk pada Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan pembagian kuota reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota sesuai jumlah daftar tunggu pada tiap wilayah.
Menurutnya, sistem ini lebih adil karena mampu menghapus kesenjangan masa tunggu antardaerah yang sebelumnya bisa mencapai hingga 47 tahun di beberapa provinsi.
“Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar, sehingga masa tunggu jamaah di seluruh daerah bisa menjadi lebih seimbang,” kata Dahnil.
Selain itu, kebijakan ini juga berdampak pada pemerataan nilai manfaat dana setoran haji, karena setiap calon jemaah kini memiliki peluang yang lebih setara dalam mengakses manfaat tersebut.
















