Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf (keempat dari kanan) foto bersama dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah (kelima dari kanan) di Riyadh, Minggu (19/10/2025). Foto: Kemenhaj
RIYADH, (ERAKINI) - Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi sepakat memperketat penerapan standar istithaah atau kemampuan kesehatan jamaah haji sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah Haji 2026. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan resmi antara Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Riyadh, Minggu (19/10/2025).
Pertemuan tersebut menandai langkah penting dalam memperkuat kerja sama bilateral kedua negara, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia atas pembentukan Kementerian Haji dan Umrah RI. Menurutnya, pembentukan kementerian tersebut menjadi tonggak penting dalam tata kelola penyelenggaraan haji.
“Kami menyambut dengan gembira kunjungan Yang Mulia Bapak Irfan Yusuf dan menyampaikan selamat kepada Pemerintah Republik Indonesia atas terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas inisiatif tersebut untuk melayani jamaah haji dan umrah Indonesia,” ujar Tawfiq.
Dalam pertemuan itu, kedua menteri menegaskan komitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan haji yang lebih aman, sehat, dan bermartabat. Sebagai langkah konkret, Indonesia dan Arab Saudi sepakat membentuk Joint Operation Group yang akan berfungsi sebagai pusat koordinasi secara real time dalam memantau seluruh aspek operasional haji.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, juga menyampaikan sejumlah masukan, termasuk soal penempatan sebagian jamaah Indonesia di zona 5. Pihak Saudi menjelaskan bahwa kondisi tersebut merupakan konsekuensi operasional dari peningkatan layanan.
Menanggapi hal itu, Kementerian Haji dan Umrah RI berkomitmen menyiapkan langkah penyesuaian agar jamaah tetap mendapatkan pelayanan terbaik. Langkah tersebut mencakup penataan transportasi, peningkatan fasilitas pendukung, serta penerapan sistem tanazul yang lebih terukur.
Salah satu poin utama yang disepakati dalam pertemuan itu adalah penerapan standar istithaah kesehatan yang lebih ketat. Mulai tahun 2026, Pemerintah Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan acak di bandara, hotel, dan area Masyair untuk memastikan seluruh jamaah memenuhi syarat kesehatan.
Jamaah yang tidak memenuhi kriteria kesehatan akan ditolak atau dipulangkan, sementara penyelenggara yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.
“Haji diperuntukkan bagi orang yang mampu melaksanakannya. Syarat dasarnya adalah kemampuan kesehatan agar tidak membahayakan diri sendiri maupun jamaah lain. Kami berharap Indonesia benar-benar menerapkan standar kesehatan bersertifikat dan memastikan tidak ada jamaah yang sakit diberangkatkan,” tegas Tawfiq.
Selain membahas aspek kesehatan, Pemerintah Arab Saudi juga menegaskan bahwa penyembelihan dam hanya dapat dilakukan melalui lembaga resmi “Adahi” yang dikelola pemerintah. Pembayaran dan pelaksanaan hanya diizinkan melalui sistem resmi yang telah ditetapkan otoritas Saudi.
Setiap penyembelihan di luar mekanisme tersebut dinyatakan tidak sah dan dianggap melanggar ketentuan. Pertemuan kedua menteri ditutup dengan penegasan pentingnya tata kelola haji yang profesional, sehat, dan berorientasi pada jamaah.
Kementerian Haji dan Umrah RI menekankan bahwa kolaborasi erat dengan Pemerintah Arab Saudi tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga memastikan seluruh jamaah dapat beribadah dengan kesiapan fisik dan mental yang optimal.
“Kami sepakat untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji. Dengan pelatihan dan persiapan tim yang matang, insya Allah penyelenggaraan haji 2026 akan berjalan lebih baik,” kata Tawfiq.