JAKARTA, (ERAKINI) - Setelah melalui berbagai pertimbangan, Komisi VIIIDPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah resmi menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 sebesar Rp87.409.365,45 per orang. Angka ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan biaya haji tahun 2025 yang mencapai Rp89,4 juta per jamaah.
Ketua Komisi VIII RI Marwan menjamin bahwa penurunan ini tidak akan mengurangi kualitas layanan bagi jamaah haji.
“Pembahasan kali ini luar biasa, karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jamaah,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025) kemarin.
Biaya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen.
Dengan komposisi ini, BPKH masih mencatat surplus keuangan sekitar Rp149 miliar.
Menurut Marwan, surplus tersebut memastikan keberlanjutan dana haji tanpa membebani pengelolaan di tahun-tahun berikutnya. Dia memastikan bahwa penurunan biaya tidak akan menurunkan kualitas layanan. Akomodasi di Makkah ditetapkan maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.
Menu katering akan tetap bercita rasa Nusantara dengan juru masak asal Indonesia. Selain itu, jamaah juga akan menerima living cost sebesar SAR750 secara tunai. Dengan skema tersebut, total biaya yang benar-benar dikeluarkan jamaah setelah pelunasan hanya sekitar Rp23,1 juta.
“Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan di Armuzna. Semua sudah dikunci dengan kualitas terbaik,” ujar Marwan.
Sementara itu, kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 orang, terdiri dari 203.320 calon haji reguler (92 persen) dan 17.680 calon haji khusus (8 persen). Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jamaah di setiap provinsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Masa tinggal jamaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari. Untuk transportasi udara, pesawat yang digunakan wajib berumur maksimal 15 tahun dan memenuhi standar teknis Kementerian Perhubungan.
Layanan transportasi darat seperti naqobah dan sholawat akan menggunakan moda transportasi berstandar tinggi. Komisi VIII juga menegaskan tidak ada jamaah yang ditempatkan di kawasan Mina Jadid, demi kenyamanan ibadah.
Marwan mengungkapkan, Kementerian Haji dan Umrah diminta segera memanggil jamaah yang berhak berangkat agar dapat melakukan pelunasan biaya haji dan memastikan dua penyedia layanan utama di Arab Saudi, yakni Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, memberikan pelayanan maksimal.