Cara Buat e-KTP di Disdukcapil bagi Pemula, Gratis dan Hanya 10 Menit
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas. Selain berfungsi sebagai tanda pengenal, e-KTP memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi negara.
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (19/9/2025), pemerintah memastikan pembuatan e-KTP terbuka untuk seluruh warga, berlangsung cepat, dan tanpa biaya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri menyebutkan, proses pembuatan e-KTP hanya memerlukan waktu 10–15 menit. KTP elektronik juga berlaku seumur hidup. Masyarakat bisa mengurusnya di kelurahan, kecamatan, kantor Disdukcapil daerah, atau langsung ke Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Lebih lanjut, Kemendagri menegaskan bahwa pembuatan e-KTP tidak hanya gratis, tetapi juga praktis. Warga cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan/atau KTP sementara yang diterbitkan kelurahan atau desa.
Setelah dokumen diverifikasi, pemohon akan difoto—bagi yang berkacamata diminta melepas kacamata—kemudian melakukan tanda tangan elektronik, perekaman sidik jari, cap jempol, dan pemindaian iris mata.
Seluruh data kemudian diproses untuk pencetakan e-KTP. Sambil menunggu, warga diminta mengisi formulir identitas diri. Keseluruhan prosedur diperkirakan hanya memakan waktu sekitar 10 menit sebelum e-KTP dapat diterima.
















