KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). KPK menemukan sejumlah alat bukti dan dokumen saat penggeledahan pada Senin (16/12/2024) malam.
"Ada dua orang tersangka yang sudah kami tetapkan, sementara ini dua orang. Nanti akan kami umumkan lebih lanjut," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Namun, Rudi enggan menyebutkan identitas atau jabatan kedua tersangka tersebut. KPK akan secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka tersebut.
"Nanti kita umumkan tersangkanya. Kalau tersangka-tersangka itu kaitannya sudah lama, perkara itu kan sudah tahu juga," katanya.
Rudi menyebutkan, dalam rangka melengkapi penyidikan, KPK telah menggeledah beberapa ruangan di Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI. Dari tersebut, menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut.


















