Febrie Adriansyah Buka Suara Usai Ditahan Kejagung, Minta Maaf ke Prabowo
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara usai resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (25/7/2026).
Dia lalu menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta seluruh insan Adhyaksa setelah dirinya terseret dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie menyatakan siap mempertanggungjawabkan persoalan hukum yang kini menjeratnya.
"Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan kejaksaan," ujar Febrie dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/7/2026).
Dia menegaskan akan membuktikan kebenaran atas perkara yang dihadapinya melalui proses hukum yang sedang berjalan.
"Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti," katanya.
Febrie menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penahanan yang dilakukan penyidik membuat dirinya merasa dikriminalisasi.
Menurut dia, alat bukti yang digunakan untuk menetapkannya sebagai tersangka masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut.
Karena itu, ia berpandangan proses pembuktian di persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum secara objektif.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.















