Search

Hormati Proses Hukum, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

"Saya hadiri undangan penyidik KPK bismillah," ujar Gus Yaqut saat ditanya wartawan di depan gedung KPK, Kamis (12/3/2026).

Tampak hadir bersama Tim Hukumnya, Gus Yaqut berjalan menuju pintu masuk Gedung KPK. Ia mengatakan bahwa kedatangan dirinya bersama tim adalah kesempatan untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menimpanya. "Ini kesempatan saya memberikan keterangan," ujar Gus Yaqut singkat.

Sementara itu, Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan, kedatangan Gus Yaqut ke KPK wujud sikap kooperatif atas proses hukum yang sedang berjalan. 

"Gus Yaqut pasti akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Pasti akan dihadapi karena kebijakan itu memiliki bukti dan alasan yang kuat. Apalagi tidak ada kerugian negara di dalamnya, justru prestasi dan efisiensi," tegas Mellisa.

Diyakini oleh Gus Yaqut bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan sudah tepat karena mempertimbangkan banyak hal yang semuanya demi keselamatan jiwa (hifdzun nafs) jemaah haji Indonesia. 

Mellisa Kamis pagi juga telah mendatangi KPK untuk meminta klarifikasi terkait kebenaran informasi pemanggilan terhadap Gus Yaqut yang dinilai belum jelas. "Kami datang untuk menanyakan langsung apakah benar ada pemanggilan terhadap Gus Yaqut. Sebab kami melihat ada kesimpangsiuran informasi sebelumnya. Benarkah ada pemanggilan oleh penyidik? Sebab ada juga pernyataan dari pejabat KPK yang membantah soal pemanggilan itu," ujar Mellisa. 

Sebelumnya Mellisa mengkritisi adanya surat pemanggilan KPK bernomor 1288/DIK.01.00/23/03/2026 yang diteken oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Menurut Mellisa, pembuatan surat tertanggal 6 Maret 2026 itu tak lazim karena diterima Gus Yaqut di tengah yang bersangkutan masih menjalani proses persidangan praperadilan.