17 Pegawai Kemen Imipas Disanksi Buntut Kasus Klaster Mewah di Lapas Cibinong
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menjatuhkan sanksi terhadap 17 pegawai negeri sipil (PNS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sanksi tersebut diberikan menyusul temuan Ombudsman RI terkait adanya klaster hunian mewah yang ditempati narapidana di .














