Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya (Foto: dok Partai NasDem)
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi XIIIDPR RI selesai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026). RDP dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, , Jawa Barat, Senin (28/9/2026).
Ketua Komisi XIIIDPR RI Willy Aditya mengatakan, rapat bersama Ditjenpas menghasilkan enam kesimpulan yang akan menjadi tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Willy mengatakan, pertama, Komisi XIIIDPR RI akan melakukan kunjungan bersama Ditjenpas ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kunjungan itu dilakukan untuk menindaklanjuti perbedaan hasil temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dengan hasil pemeriksaan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Komisi XIIIDPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Willy.
Namun, Willy belum mengungkapkan jadwal pasti kunjungan tersebut.
Kedua, kata Wily, Komisi XIIIDPR RI juga akan menggelar rapat bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rapat tersebut bertujuan meminta hasil pemeriksaan internal terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Hasil pemeriksaan itu akan menjadi bahan bagi Komisi XIII untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ketiga, Komisi XIIIDPR RI mendorong agar pemeriksaan terhadap kasus tersebut dilakukan secara menyeluruh.
Selain itu, DPR meminta pihak-pihak yang terbukti terlibat diberikan sanksi tegas sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Serta penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Willy.
Keempat, Komisi XIIIDPR RI menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong harus mengacu pada Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam penanganan permasalahan yang terjadi di lingkungan lapas.
Kelima, Komisi XIIIDPR RI meminta Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan segera merumuskan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan secara menyeluruh.
Perbaikan tersebut mencakup tata kelola, sistem pengawasan, hingga sistem keamanan di lapas. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem pemasyarakatan agar persoalan serupa dapat ditangani.
Keenam, Komisi XIIIDPR RI mendesak pembongkaran bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong serta seluruh lapas di Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Selain pembongkaran, DPR juga meminta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan aturan.
"Keenam, Komisi XIIIDPR mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh Lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan," kata Willy.