Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, kesepakatan itu diambil melalui rapat internal dengan mekanisme musyawarah mufakat yang melibatkan delapan fraksi partai politik di DPR RI.
Para calon hari ini telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Adapun sembilan nama itu terpilih dari total 18 calon yang mengikuti proses seleksi.
“Kami telah menuntaskan satu tahapan final uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR RI. Hasilnya disepakati melalui rapat internal dengan musyawarah mufakat,” kata Rifqinizamy, Senin (26/1/2026).
Rifqinizamy menyebutkan, laporan resmi hasil kesepakatan tersebut akan disampaikan kepada Pimpinan DPR RI dan selanjutnya disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI.
“Setelah itu, DPR RI akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan disepakatinya sembilan nama tersebut, Rifqinizamy berharap Ombudsman RI ke depan dapat tampil lebih dekat dengan publik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mampu menjawab berbagai tuntutan masyarakat.
Ia juga menegaskan pentingnya peran Ombudsman dalam mendorong perbaikan pelayanan publik agar tidak lagi terjadi praktik maladministrasi di berbagai institusi.
“Mudah-mudahan keputusan ini benar-benar sesuai dengan ekspektasi Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Ombudsman RI, sehingga kinerja dan performa Ombudsman ke depan dapat semakin baik,” tutupnya.
Dalam kesepakatan tersebut, posisi Ketua Ombudsman RI ditetapkan dijabat oleh Hery Susanto (anggota Ombudsman periode 2021-2026). Sementara Wakil Ketua Ombudsman akan diemban oleh Rahmadi Indra Tektona (akademisi).
Adapun tujuh nama lainnya yang disepakati sebagai anggota, yakni Abdul Ghoffar (PNS), Fikri Yasin (Tenaga Ahli MPR RI), Maneger Nasution (akademisi), Nuzran Joher (pegawai swasta), Partono (Peneliti), Robertus Na Endi Jaweng (anggota Ombudsman periode 2021-2026), dan Syafrida Rachmawati Rasahan (Tenaga Ahli DPR RI).