Guru besar UIN Banten Prof Dr Muhammad Ishom M,A., (Foto: dok pribadi)
SERANG, (ERAKINI) - Wakil Dekan I Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten Muhammad Ishom dikukuhkan menjadi guru besar bidang Peradilan Islam. Pengukuhan digelar di Kampus 2 UIN Banten, Jl Syekh Nawawi Al-Bantani, Curug, Kota Serang, Rabu (28/05/2025).
Kini, dosen yang telah mengajar lebih dari 19 tahun itu resmi menyandang profesor dalam gelar akademiknya. merupakan Pegawai Negeri Sipiil (PNS) dengan pangkat gol Pembina (IV/a). Adapun pengangkatan guru besarnya ditetapkan Kementerian Agama () pada 1 April 2025.
"Belajar dari kasus hukum al-murahiq (anak remaja) yang sudah muncul semenjak abad ke-2 Hijriyah, maka dalam pandangan saya, sangat penting diterapkan sistem Peradilan Anak di lingkup Peradilan Islam, " ujarnya dalam awal pidato pengukihan.
Menurut Prof Ishom, penerapan sistem peradilan keperdataan anak sangat relevan dalam konteks hukum Islam di Indonesia untuk menjaga keadilan dan perlindungan hukum bagi anak sesuai Maqashid Syariah.
Di Indonesia, saat ini baru ada system peradilan pidana anak yang diatur didalam UU No. 11/2012 yaitu, pertama, anak yang berkonflik dengan hukum karena diduga dan terbukti melakukan tindak pidana; kedua, anak yang menjadi korban akibat tindak pidana; ketiga, anak yang menjadi saksi dalam suatu perkara .
Prof Ishom menjelaskan, dalam status khusus peradilan perdata anak ini keseluruhan proses penyelesaian perkara anak dilaksanakan berdasarkan perlindungan keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, proporsional, kelansungan hidup dan tumbuh kembang anak.
Pada prinsipnya secara filosofis, sosiologis, dan normative-yuridis, kata Prof Ishom, terdapat dalil untuk menerapkan system peradilan anak, termasuk dalam lingkup Peradilan Agama. Terlebih lagi ada pasal 3A ayat 1 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa “di lingkungan peradilan agama dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang”.
"Selain sejalan dengan isi pasal 3A ayat 1 UU Peradilan Agama, menggagas peradilan khusus anak di lingkup Pengadilan Agama juga sesuai kaidah fiqhiyyah di bidang qadhaiyyah, " tutur Prof Ishom.
Ulama yang masuk top 100 pendakwah Kemenag ini menyebut, qaidah fiqh qadahaiyyah sebagai dasar pembentukan sistem peradilan perdata anak, yaitu al-wilayat al-khasshat Aqwa min al-wilayat al-ammat atau kewenangan yang khusus lebih kuat daripada kewenangan yang umum. Kemudian, an yakuna al-mud’a bih fi zdatih mashlahat masyru’at atau perkara yang diajukan di pengadilan secara substansi mengandung kemaslahatan yang disyariatkan.
Dalam konteks ini, sebagaimana telah disebut di awal bahwa menjaga keadilan dan perlindungan hukum bagi anak termasuk isu penting penerapan maqashid al-syariah, yaitu hifdz al-nasl (menjaga keturunan).
Lalu, yuqaadam fi kull Wilayat Man Huwa Aqwam bi mashalihiha atau didahulukan dalam segala urusan kewenangan untuk tiap-tiap orang yang lebih kuasa atas kemanfatannya;
“Dan yundab li al-Qadhi al-‘alim bi al-hukm musyawwarat ahl al-‘ilm, wa in kana jahil tajib al-musyawwarat atau dianjurkan kepada hakim yang memahami hokum untuk meminta pendapat ahli. Sementara hakim yang tidak memehami hokum wajib meminta pendapat ahli,” ujarnya.
Sedangkan saat ini, di dalam penyelesaian perkara-perkara anak di PA masih diterapkan hukum acara PA yaitu hukum acara perdata yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang Peradilan Agama.
Walaupun dalam perkembangannya telah diterbitkan pedoman penyelesaian perkara khusus di lingkungan PA. Misalnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan untuk para hakim.
“Ketentuan pokok Pedoman mengadili permohonan dispensasi perkawinan ialah bahwa semua tindakan mengenai anak harus dilakukan demi kepentian terbaik bagi anak,” ucapnya.
Keberadaan PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019, lanjur Prof Ishom, belum memenuhi prasyarat untuk dijadikan dasar pembentukan pengadilan khusus anak di lingkungan PA. Alasannya PERMA RI merupakan perundang-undangan, sedangkan dalam pasal 3A ayat (1) pembentukan pengadilan khusus itu secara eksplisit dinyatakan “diatur dengan Undang-undang”.
Menurut Prof Ishom, perkara permohonan maupun gugatan yang melibatkan anak berhadapan dengan hokum di PA juga memerlukan penanganan yang spesifik. Perkara-perkara keperdataan anak, seperti dispensasi nikah, hak asuh anak pasca perceraian, perlindungan anak pasca perceraian, perwalian anak, penetapan ahli waris anak dan hak-haknya serta isu-isu lain di lingkup PA itu sepatutnya persidangannya dipimpin oleh hakim anak.
“Hakim anak adalah hakim yang telah berpengalaman menjalankan kewenanangan judex facti (memeriksa fakta) serta mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak,” pungkasnya.