Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Berlaku 2029, Mahfud MD: Memang Harus Begitu
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKIN) - Cawapres nomor urut 3 yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional bagi partai politik peserta pemilu.


















