Mantan Dirut PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Gunadi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal 2025, berhasil ditangkap di Qatar. Foto: OJK
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Gunadi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal 2025, berhasil ditangkap di Qatar. Adrian kini menjadi tahanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dititipkan di Rutan .
Adrian Gunadi ditangkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri serta sejumlah kementerian dan lembaga. "Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," ujar Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana, Jumat (26/9/2025).
Ia menjelaskan, Adrian Gunadi diduga menghimpun dana ilegal pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun. Modusnya melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle, dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana tersebut antara lain dipakai untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatananya penyidik OJK menjerat Adriandengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun penjara.
Selama penyidikan, Andrian tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka, menerbitkan DPO, serta mengajukan Red Notice pada 14 November 2024. "Langkah ini ditempuh bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Kementerian Hukum, dan Kementerian Luar Negeri," katanya.
Pemerintah juga mengupayakan jalur G to G untuk permohonan ekstradisi. Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencabut paspor tersangka.
Proses pemulangan Adrian dilakukan melalui kerja sama NCB to NCB dengan dukungan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar. Saat ini, Adrian berstatus tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
OJK menegaskan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban yang masuk ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya.
OJK juga menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan penuh.
Sinergi antar-lembaga ini dinilai sebagai wujud nyata komitmen memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.