KPK Tolak Pengunduran Diri Asep Guntur Rahayu dari Jabatan Direktur Penyidikan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk menolak pengunduran diri Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu dari jabatan Direktur Penyidikan KPK dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Hari ini tadi pimpinan sudah mendisposisi, sudah sepakat menolak pengunduran diri Pak Asep," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Dengan ditolaknya surat pengunduran diri tersebut, kata Ali, Brigjen Pol. Asep Guntur diputuskan tetap bertugas di lembaga antirasuah itu.
"Artinya Pak Asep tetap menjadi Direktur Penyidikan dan juga Plt, Deputi Penindakan," ujarnya.
Sebelumnya, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Direktur Penyidikan KPK dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi sebagai buntut polemik yang timbul usai operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Berdasarkan hasil penyelidikannya itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, eks Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

















