Sosok Alimin Ribut Sujono tengah menjadi sorotan setelah anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mencecarnya soal vonis hukuman mati. Foto: Dok KY
JAKARTA, (ERAKINI) - SosokAlimin Ribut Sujono tengah menjadi sorotan setelah anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mencecarnya soal vonis hukuman mati. Saat fit and proper test calon Hakim Agung pada Kamis (11/9/2025) lalu, Benny mempertanyakan alasan Alimin memberikan vonis mati kepada terdakwa.
Benny lantas bertanya apakah Alimin mendukung hukuman mati. Alimin pun mengatakan dirinya mendukung hukuman mati. "Mendukung, oleh karena itu saya memutuskan itu," jawab Alimin.
Benny lanjut mempertanyakan alasan Alimin mendukung hukuman mati. "Karena tingkat kejahatannya sedemikian rupa, bagaimana pengaruhnya juga bisa efeknya terhadap institusi, efeknya terhadap masyarakat pada umumnya, dan dilakukan oleh orang yang seharusnya tidak demikian," jawab Alimin.
Benny yang terlihat kurang setuju dengan hukuman mati terus mencecar Alimin. "Apakah anda mengambil posisi sebagai wakil Tuhan di dunia?" tanya Benny.
"Anda merasa sebagai wakil Tuhan di dunia. Karena wakil Tuhan di dunia, karena hanya Tuhan yang cabut nyawa manusia, dan anda mengambil posisi sebagai wakil Tuhan, atas nama Tuhan nyawa seseorang Anda cabut, begitu kan?" sambung Benny. "Benar pak," jawab Alimin singkat.
Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono
Alimin merupakan salah satu calon Hakim Agung Kamar Pidana. Alimin saat ini bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Namanya mulai mencuat saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alimin adalah salah satu hakim anggota yang menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Bahkan, Alimin sudah dua kali menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa. Pertama, dalam kasus narkotika dengan terpidana warga Pakistan yang mengendalikan dan hendak memasukan 10 ton narkorba ke Indonesia. Kedua, perkara kasus Ferdy Sambo meskipun Mahkamah Agung (MA) akhirnya menganulir vonis mati itu menjadi seumur hidup.
Dirangkum Erakini, Sabtu (13/9/2025), Alimin lahir pada 29 November 1967. Alimin memulai karier sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di PN Jakarta Selatan pada Desember 1992.
Setelah itu ia pernah bertugas di beberapa pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. Dalam perjalanan kariernya ia pernah menduduki jabatan Ketua PN Bantul, Yogyakarta; dan Ketua PN Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Nama Alimin mulai mencuat ketika ditarik kembali ke PN Jakarta Selatan. Ia menangani perkara penganiayaan berat terhadap Christiano David Ozora pada Juni 2023, dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, anak dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Alimin menjadi ketua hakim dalam perkara itu. Pada akhir persidangan di PN Jakarta Selatan, Alimin dk hakim anggota memutuskan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario.
Alimin juga menjadi hakim tunggal gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusan akhir Alinin menolak gugatan praperadilan SYL.
Alimin juga pernah menjadi sorotan setelah mengabulkan tuntutan pasangan nikah beda agama pada Juni 2022. Kini, menarik menunggu kiprah Alimin selanjutnya dengan jabatan yang lebih strategis, jika lolos menjadi Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung.