Soal Pemblokiran Rekening Dormant, PBNU Minta PPATK Tidak Serampangan
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Choirul Sholeh Rasyid, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhati-hati dalam mengambil kebijakan pemblokiran rekening dormant (pasif) masyarakat. Sebab, kebijakan itu akan berdampak pada kepercayaan kepada sistem perbankan nasional.
“Pencabutan blokir kepada 28 juta rekening dormant beberapa hari lalu menunjukkan bahwa kebijakan ini serampangan dan telah menimbulkan keresahan bahkan kepanikan di tengah masyarakat,” ungkap Choirul dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Ia menilai, kebijakan keliru seperti ini berisiko menurunkan kepercayaan publik pada lembaga keuangan. “Sektor perbankan adalah sokoguru perekonomian nasional yang hanya bisa berjalan dengan fondasi kepercayaan (trust). Jika kepercayaan itu terganggu, maka stabilitas ekonomi bisa ikut terdampak,” lanjutnya.
Sejak Mei lalu PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant, dengan nilai mencapai Rp6 triliun. Mereka beralasan, pemblokiran dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.
PPATK menyebut dalam lima tahun terakhir kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan. Rekening pasif itu, menurut PPATK, diperjualbelikan atau digunakan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.
Choirul juga menyoroti fakta bahwa pemilik rekening dormant yang diblokir, mayoritas milik masyarakat kecil yang hidupnya pas-pasan dan tidak memiliki rekening cadangan.















