Begini Kata Anwar Usman usai Diberhentikan MKMK dari Jabatan Ketua MK
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Atas putusan tersebut, Anwar Usman pun merespons dan mengatakan bahwa jabatan adalah milik Tuhan.
"Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," kata Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anwar Usman mengatakan tidak ada komentar khusus perihal putusan MKMK tersebut. Sementara itu, terkait perkara baru uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan bergulir hari ini, Anwar mengaku akan mengikuti amar putusan yang dijatuhkan MKMK terhadap dirinya.
"Sesuai dengan amar putusan," ucap Anwar Usman singkat.
Anwar Usman dinyatakan oleh MKMK terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).


















