Hasto Keluar Rutan KPK Usai Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKIN) - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta, pada Jumat (1/8/2025) pagi. Hal ini setelah DPR RI dan pemerintah mengumumkan pemberian amnesti kepada Hasto.
Dikutip dari Antara, Hasto keluar dari Rutan KPK masih memakai rompi berwarna jingga dan langsung memasuki mobil berwarna hitam pada pukul 09.04 WIB.
Sementara itu, sejumlah anggota kepolisian pada pukul 09.45 WIB telah menerima arahan dari pimpinan mereka dan berjaga di depan Gedung Merah Putih KPK.
KPK membenarkan bahwa Hasto sempat keluar Rumah Tahanan KPK. Namun, hal itu bukan terkait dengan amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. “(Hasto keluar) Berobat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Budi enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai waktu Hasto kembali ke Rutan KPK.
Diketahui, DPR RI telah memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. KPK sendiri menghormati keputusan itu, karena pemberian amnesti adalah hak Presiden yang diatur UUD 1945.
“Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (31/7) malam.
















