Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana saat konferensi pers, Rabu (7/1/2026). Foto: Humas Polri
JAKARTA, (ERAKINI) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri merilis data memprihatinkan terkait ancaman ruang digital (gawai) bagi generasi muda. Sebanyak 70 anak yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia teridentifikasi terpapar konten kekerasan ekstrem melalui grup komunitas digital bernama True Crime Community.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana menjelaskan, DKI Jakarta menjadi wilayah dengan temuan kasus tertinggi. Berdasarkan data sebaran, terdapat 15 anak di DKI Jakarta, disusul Jawa Barat dengan 12 anak, dan Jawa Timur sebanyak 11 anak. Sisanya tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Aceh hingga Sulawesi Tenggara.
“Adapun sebaran wilayah yang teridentifikasi sebagai anggota grup True Crime Community, ada 70 anak di 19 provinsi. Provinsi dengan jumlah terbanyak adalah DKI Jakarta dengan 15 anak,” ujar Kombes Pol Mayndra dalam konferensi pers, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan hasil analisis, para remaja yang terpapar berada pada rentang usia 11 hingga 18 tahun, dengan dominasi usia 15 tahun atau masa transisi dari jenjang SMP ke SMA. Mayndra mengungkapkan, latar belakang psikologis dan lingkungan menjadi faktor utama mengapa anak-anak ini mencari pelarian di komunitas kekerasan digital.
“Rata-rata yang bersangkutan merupakan korban perundungan di sekolah atau di lingkungan masyarakat. Selain itu, ada yang berasal dari keluarga broken home, kurang perhatian, keluarga tidak harmonis, hingga trauma karena kerap menyaksikan kekerasan di rumah,” kata Mayndra.
Lebih lanjut, tim penyelidik menemukan adanya penyalahgunaan perangkat elektronik (device abuse) secara berlebihan. Di dalam komunitas tersebut, anak-anak merasa mendapatkan ‘rumah kedua’ karena aspirasinya didengarkan. Namun, interaksi itu justru berujung pada pemberian rekomendasi penyelesaian masalah melalui tindakan kekerasan.
Sebagai langkah mitigasi, Densus 88 bergerak cepat melakukan pendekatan persuasif dan rehabilitatif. Hingga saat ini, sebanyak 67 dari 70 anak telah mendapatkan penanganan khusus.
“Terhadap 70 anak ini, kurang lebih 67 orang sudah dilakukan asesmen, pemetaan, konseling, dan langkah lainnya dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di masing-masing wilayah,” tambah Mayndra.
Polri mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan gawai anak serta membangun komunikasi yang harmonis di dalam keluarga guna mencegah anak mencari validasi di komunitas digital yang berbahaya.