Search

Gusdurian Tolak Indonesia Gabung Board of Peace Bentukan Donald Trump

JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi meluncurkan inisiatif internasional bernama Board of Peace atau Dewan Perdamaian pada 22 Januari 2026 di sela Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss. Inisiatif tersebut diklaim sebagai upaya penyelesaian pendudukan Israel atas Palestina sekaligus rencana pembangunan kembali Gaza.

Sejumlah negara dilaporkan bergabung dalam Board of Peace, termasuk Indonesia. Namun, langkah ini menuai penolakan dari Jaringan Gusdurian Indonesia.

Direktur Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid, menilai Board of Peace sejak awal sangat kental dipengaruhi kepentingan Amerika Serikat. Hal itu, menurut dia, terlihat dari rancangan awal yang dinilai sepihak tanpa proses konsultasi dengan bangsa yang menjadi sasaran utama, yakni Palestina.

“Bahkan tidak ada satu pun wakil Palestina yang duduk di dalam dewan tersebut,” kata Alissa dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).

Putri Presiden ke-4 RI ini menilai inisiatif tersebut tidak memiliki mandat hukum internasional yang jelas dan berpotensi melemahkan mekanisme lembaga resmi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kondisi ini dinilai dapat menghasilkan keputusan yang tidak transparan serta hanya mengikuti kepentingan Amerika Serikat.

Alissa menyebut rencana tersebut berpotensi melahirkan perdamaian semu tanpa menghadirkan kemerdekaan dan harga diri rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri.

Menurut Alissa, keikutsertaan Indonesia dalam inisiatif tersebut juga dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Selain itu, Alissa menyoroti Pasal 11 UUD 1945 yang menyatakan bahwa perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat serta terkait dengan beban keuangan negara harus mendapat persetujuan DPR.

“Keterlibatan Indonesia dalam inisiatif ini hanya akan menempatkan Indonesia sebagai pemberi legitimasi pada kepentingan kekuatan global yang melanggengkan penindasan di Palestina,” ujarnya.

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menegaskan Indonesia harus tetap setia pada prinsip politik bebas aktif yang mengupayakan perdamaian dunia melalui mekanisme multilateral di bawah naungan PBB.

Alissa juga mengutip pernyataan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, bahwa perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi. 

“Perdamaian sejati tidak boleh dirumuskan secara sepihak dengan mengabaikan sejarah, luka, dan suara rakyat Palestina,” tuturnya.

Berikut ini 5 poin sikap Jaringan Gusdurian Indonesia terkait bergabungnya Indonesia Board of Peace atau Dewan Perdamaian bentukan Donald Trump:

Pertama, menolak Board of Peace yang digagas Presiden Donald Trump karena dinilai bukan jalan menuju kemerdekaan Palestina dan merupakan bentuk dominasi politik imperial dengan bungkus perdamaian.

Kedua, mendesak Pemerintah Indonesia untuk menarik diri dari keterlibatan dalam Board of Peace karena dianggap bertentangan dengan amanat konstitusi untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Ketiga, meminta pemerintah memaksimalkan mekanisme PBB yang dinilai lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat Palestina melalui Dewan HAM PBB atau mekanisme hukum internasional lainnya.

Keempat, mendorong kelompok masyarakat sipil untuk terus mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi.

Kelima, menyerukan kepada seluruh warga Indonesia untuk terus memberikan dukungan kepada perjuangan bangsa Palestina.