Minta Kasus Jual Beli WTP di BPK Diusut, DPR: Memalukan!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kamrussamad meminta kasus jual beli predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diusut. Politisi Gerindra ini mengatakan praktik suap di BPK tersebut sangat memalukan.
"Setiap tahun ada kejadian. Memalukan indikasi jual beli WTP," katanya kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).
Kamrussamad menuturkan, perlu ada evaluasi secara menyeluruh agar mekanisme pemeriksaan oleh auditor ke entitas objek pemeriksaan. Adapun evaluasi yang ia maksud yaitu terkait rekrutmen anggota BPK RI, sistem pendidikan auditor, SOP pemeriksaan entitas obyek, serta mekanisme pengawasan internal, juga mesti ikut dievaluasi.
Karenanya, kata Kamrussamad, harus ada komitmen sungguh-sungguh dari dari semua pihak untuk menghentikan praktik jual beli WTP tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto menjadi saksi sidang lanjutan kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Dalam persidangan itu, jaksa heran Kementan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut dari 2016-2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, padahal ada kasus SYL. Hermanto lalu mengatakan bahwa ada permintaan uang dari auditor BPK sebesar Rp12 miliar agar Kementan mendapat WTP di tahun 2022.
















