Ketua KPK: Pejabat BUMN Korupsi dan Rugikan Negara Tetap Dipidana
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pejabat BUMN tetap merupakan penyelenggara negara dan wajib menyerahkan LHKPN maupun penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Kerugian BUMN juga tetap dianggap sebagai kerugian negara.
Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 serta Nomor 62/PUU-XI/2013, dan dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 serta Nomor 26/PUU-XIX/2021, menjadi acuan bagi KPK, dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan.
“Telah diputuskan oleh Majelis Hakim MK bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN yang merupakan derivasi penguasaan negara. Dengan demikian, segala pengaturan di bawah Undang-Undang Dasar NRI 1945 tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi MK," ujar Setyo dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Oleh karena itu, kata dia, KPK menyimpulkan kerugian BUMN tetap dianggap sebagai kerugian keuangan negara, sehingga direksi, komisaris, maupun pengawas BUMN tetap dapat dipidana jika terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga penyimpangan atas prinsip business judgment rule (BJR).
Diketahui, sesuai Pasal 4B UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, dinyatakan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN. KPK sempat melakukan kajian terkait kerugian yang dimaksud apakah tetap termasuk atau hanya kerugian BUMN.


















