PT Timah Soroti Ganti Rugi Harvey Moeis, Langsung Gugat UU Tipikor ke MK
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kasus megakorupsi yang melibatkan Harvey Moeis masih menjadi sorotan masyarakat. Keputusan majelis hakim yang merampas hampir seluruh harta terdakwa dinilai ada yang keliru oleh PT Timah.
Dalih-dalih ingin meluruskan penegakan hukum, PT Timah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 18 Ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Gugatan yang diajukan pada 3 Maret 2025 itu meminta MK mengubah pasal tersebut. Saat ini, pasal itu mengatur bahwa pembayaran uang pengganti bagi terdakwa korupsi hanya sebesar harta yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
"PT Timah mengusulkan agar pembayaran uang pengganti dihitung berdasarkan total kerugian negara, baik dalam bentuk keuangan maupun dampak terhadap perekonomian," dalam keterangan PT Timah yang beredar, Kamis (13/3/2025).
Dalam kasus ini, putusan tingkat banding telah menjatuhkan hukuman kepada Harvey Moeis dan sembilan terdakwa lainnya. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp300 triliun, dengan Rp271 triliun di antaranya berasal dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan timah ilegal.
Namun, vonis pengadilan hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp25,4 triliun.















