Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024 telah dibuka sejak hari ini, Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024 mendatang.
Pembukaan rekrutmen KPPS tersebut sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembentukan dan masa kerja KPPS. Mereka menjadi panitia pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pembentukan KPPS dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.
Proses pendaftaran ini menjadi langkah penting dalam persiapan Pilkada serentak 2024, yang diharapkan dapat berjalan sukses dan demokratis.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut ini jadwal pembentukan KPPS serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar.
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024:

















